Dalam
rangka menggesa penyusunan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh di Kabupaten Bintan dan Karimun, Satuan
Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri menyelenggarakan Kegiatan
Sosialisasi Pendampingan penyusunan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan
kualitas & Permukiman kumuh di
Kabupaten Bintan dan Karimun pada hari
Selasa, 17 Mei 2016. Bertempat di Hotel CK Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini
diikuti oleh seluruh tim Pokjanis PKP dari Karimun dan Bintan yang terdiri dari
unsur : Dinas PU dan Bappeda. Serta tim dari Konsultan Manajemen Wilayah (KMW)
/OC 1 Prov Kepri.
Maksud
diadakannya kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan arahan (advis) Kepada
Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan yang pada
Tahun Anggaran 2016 ini mendapatkan bantuan tehnis dari Kementerian PUPR Pusat
didalam menyusun Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman dengan sumber dana APBN. Adapun total Kota/Kabupaten
yang mendapatkan bantuan tehnis dari
pemerintah pusat untuk penyusunan Perda kumuh ini berjumlah 68 kab/kota . Perda ini nantinya juga
sebagai dasar hukum (acuan) bagi Pemerintah Daerah didalam mendukung untuk
penuntasan masalah Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diwilayahnya. Mengingat
Pemerintah Daerah adalah nahkoda didalam gerakan 100-0-100 dalam rangka
mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan
ini dibuka secara langsung oleh Kasatker Pengembangan Kawasan Permukiman
Provinsi Kepri, Ir Teddy Kreswanto, MT. Adapun yang menjadi nara sumber dalam
acara ini adalah dari Direktorat Bangkim PUPR yang diwakili oleh Dea Fitri
Ulina serta Konsultan Individual Satker PKP Provinsi Kepri, Syamsinar Novianti .
Materi yang disampaikan adalah Urgensi Perda Kumuh oleh Dea Fitri Ulina serta
Outline naskah akademik Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman oleh Syamsinar Novianti.
Peserta
sangat antusias dengan kegiatan ini dan terbukti muncul banyak pertanyaan dari
beberapa peserta tentang tahapan dan urgensi Ranperda kumuh ini. Diantaranya
dari Bappeda Bintan yang menanyakan apa konsekwensi yang diterima daerah jika
Ranperda kumuh ini tidak bisa direalisasikan tahun ini dan apakah bisa
menggunakan payung hukum yang lain semisal Perbup (Peraturan Bupati) yang lebih
memungkinkan untuk bisa di gesa penyusunannya. Pada akhirnya semua sepakat
bahwa dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang padu antara Pemerintah Kabupaten
dengan Satker PKP Provinsi yang mewakili Pemerintah Pusat untuk memiliki
semangat yang sama dalam mendukung percepatan
penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan
pada tahun 2016-2020. (Oleh
: Rudi Rosyidi/TA Sosialisasi KMW Kotaku Kepri)