Efektivitas merupakan unsur pokok untuk mencapai
tujuan atau sasaran yang telah ditentukan dalam setiap organisasi. Efektivitas
disebut juga efektif, apabila tercapainya tujuan atau sasaran yang telah
ditemukan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan pendapat soewarno yang mengatakan
bahwa efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Menurut Richard M Steers (1985),
efektivitas biasa dilakukan untuk mengukur sejauhmana kelompok atau organisasi
efektif mencapai tujuan. Pengertian efektivitas kelompok atau organisasi adalah
"Tingkatan sejauhmana organisasi melaksanakan seluruh tugas pokoknya
mencapai sasaran". Penulis lain, Katzell (1975) mengatakan bahwa
efektivitas selalu diukur berdasarkan prestasi, produktivitas, laba dan
seterusnya dan Campbell (1973), David (1968) mendefinisikan efektivitas
organisasi maupun kelompok adalah sesuatu kehidupan organisasi atau kelompok
untuk melakukan tugas-tugas, di dalam terdapat usaha untuk mencapai tujuan
dengan kepuasan dan persahabatan antara individu di dalam kelompok atau
organisasi.
Penulis
lain memperkuat pendapat tersebut (Sarlito, 1987), menyatakan bahwa efektivitas
organisasi atau kelompok adalah hasil kerja kelompok dalam mencapai tujuan.
Makin dekat hasil organisasi atau kelompok dalam mencapai tujuan, makin efektif
pimpinan organisasi atau kelompok tersebut. Margono Slamet (1978) mengatakan
bahwa efektivitas kelompok adalah produktivitas, moral dan kepuasan anggota.
Produktivitas adalah keberhasilan mencapai tujuan kelompok. Moral adalah
semangat dan sikap para anggotanya. Kepuasan adalah kesenangan produktivitas
adalah kuantitas atau volume produk atau jasa pokok yang dihasilkan oleh
organisasi. Dapat diukur menurut tiga tingkatan : tingkatan individual,
kelompok dan organisasi. Kepuasan diukur dengan tingkat kesenangan seseorang
atas peran atau pekerjaannya dalam organisasi. Tingkat rasa puas individu
adalah bahwa mereka mendapat imbalan yang setimpal dari bermacam-macam aspek
situasi pekerjaan dan organisasi tempat mereka bekerja. Definisi ini diperkuat oleh Sarlito mengatakan bahwa prestasi kelompok
diartikan sebagai efektivitas, selalu diukur dengan produktivitas,moral dan
kesatuan.
Komponen Program Penanggulangan Kemiskinan di
Perkotaan (P2KP) yang dilaksanakan sejak tahun 1999 hingga pelaksanaan PNPM
Mandiri Perkotaan dan sekarang menjadi
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah kegiatan Tridaya yang salah satu kegiatannya adalah kegiatan ekonomi berupa pemberian
pinjaman bergulir kepada masyarakat miskin melalui Kelompok Swadaya Masyarakat
(KSM). Pemberian pinjaman bergulir hanya merupakan salah satu upaya
meningkatkan pendapatan masyarakat miskin agar bisa terlepas dari
kemiskinannya. Dana pinjaman bergulir ini dikelola oleh UPK BKM sebagai Unit
Pelaksana Keuangan di tingkat Kelurahan/Desa.
Selama
perjalanan program dari tahun 2006 sampai dengan Mei
2016 di Provinsi Kepulauan Riau tingkat kemacetan mencapai diatas 3 Bulan
adalah sebesar
Rp. 2.936.990.650
dan dana yang mengendap atau idle money mencapai Rp. 1.314.304.500;
dari modal yang diterima UPK Rp. 7.294.631.800 dengan data tersebut
dapat disimpulkan bahwa terjadi kemacetan dalam alur pengembalian dana
bergulir, sebab dari kemacetan yaitu pengendapan dana pada UPK penyalur dan
tunggakan pada penerima (KSM) pinjaman dana bergulir.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa efektivitas
program dana bergulir adalah tingkat atau derajat keberhasilan UPK BKM untuk mencapai
tujuan. Efektivitas program dana bergulir diukur dari produktivitas dan
kepuasan KSM
dalam memanfaatkan dana bergulir tersebut untuk mencapai
tujuan. Ukuran produktivitas dana bergulir adalah :
1. Kesesuaian program dengan pelaksanaan
2. Nilai elastisitas dampak dana bergulir terhadap aset,
omset, jumlah pekerja, dan pendapatan total UPK
3. Ukuran kepuasan adalah adanya manfaat dana bergulir bagi UPK, Manfaat dana bergulir bagi KSM dan anggota dinilai dari nilai elastisitas dampak dana
bergulir terhadap pendapatan total UPK dan KSM. Sesuai dengan tujuan diberikannya dana bergulir indikator ketiga tersebut
dapat dilihat dari dampak kekuatan dana
bergulir terhadap pendapatan UPK dan anggota KSM. Karena tujuan akhir dari dana bergulir adalah meningkatkan
pendapatan UPK dan KSM
Langkah
startegis yang harus dilakukan agar pengelolaan dana bergulir oleh UPK berjalan
baik dan sesuai dengan harapannya, yaitu :
1.
Kemacetan
alur pengembalian pinjaman yang terjadi dalam Pengelolaan Dana Bergulir diatasi
dengan mengurangi jumlah tunggakan dengan cara memberikan sanksi secara tegas
kepada para penunggak seperti: Jika sampai dengan jatuh tempo perjanjian
penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan/melunasi pinjaman dana bergulir,
akan diproses secara sanksi sosial menurut kesepakatan yang ditetapkan,
kemudian UPK tidak akan memberikan pinjaman dana lagi.
2.
Prosedur
pengembalian pinjaman dana bergulir hendaknya lebih di perpendek dan
dipertegas, yaitu dengan penyetoran langsung angsuran pinjaman ke UPK selaku
pemegang kas oleh para peminjam dana ( KSM ), jangan dititipkan melalui Anggota
BKM
3.
Mendisiplinkan
memberikan teguran kepada KSM yang terlambat menyetorkan penerimaan angsuran, berupa
surat peringatan untuk segera menyetorkan penerimaan angsuran tidak lebih dari
batas waktu yang telah ditetapkan.
4.
Mengadakan
pelatihan (workshop), pembinaan organisasi dan administrasi usaha serta
pengadaan bazar amal sekaligus memperkenalkan atau mempromosikan dana pinjaman
bergulir kepada KSM atau masyarakat yang potensial.
5.
Seleksi
Kelayakan Usaha bagi calon penerima Pinjaman Dana Bergulir hendaknya lebih
diperketat lagi, dengan cara meninjau ulang kriteria seleksi diantaranya yaitu
calon penerima pinjaman harus masuk dalam daftar PS 2 yang potensial untuk
dikembangkan sekaligus mempunyai prospek usaha kedepan bagus, Masyarakat atau
KSM ini mempunyai target pasar yang baik dan terus menerus mengalami kenaikan
penjualan sekaligus pendapatan.
Memperhatikan
hal tersebut di atas, maka pembuatan aturan main oleh UPK yang mengatur tentang
pengelolaan dana pinjaman bergulir di samping harus memenuhi beberapa asas yang
berhubungan dengan Sosial Kemasyarakatan, sebagai berikut:
- Asas Kesetiakawanan
Mengandung
maksud bahwa program dana pinjaman bergulir harus dilandasi oleh kepedulian
sosial untuk membantu masyarakat miskin yang mempunyai usaha kecil, menengah yang
membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang
- Asas Keadilan
Mengandung
maksud bahwa dalam penyelenggaraan dana pinjaman bergulir harus menekankan pada
aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Asas Kemanfaatan
Mengandung
maksud bahwa dalam program dana pinjaman bergulir bergulir harus memberi manfaat
bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin
- Asas Kemitraan
Mengandung
Maksud dalam menyalurkan dana pinjaman bergulir diperlukan kemitraan antara
Pemerintah dan masyarakat, Pemerintah sebagai penanggung jawab dan masyarakat
sebagai mitra Pemerintah untuk mencapai peningkatan kesejahteraan sosial.
- Asas Keterpaduan
Mengandung
maksud dalam program dana pinjaman bergulir harus mengintegrasikan berbagai
komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis.
- Asas Akuntanbilitas
Mengandung
maksud dalam program dana pinjaman bergulir harus dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan pedoman pelaksanaan PNPM
- Asas Keterbukaan
Mengandung
maksud dalam program dana pinjaman bergulir harus memberikan akses yang seluas-luasnya
kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan
program dana pinjaman bergulir
- Asas Partisipasi;
Mengandung
maksud dalam program dana pinjaman bergulir adalah dalam setiap program dana
pinjaman bergulir harus melibatkan seluruh komponen masyarakat
- Asas Profesional;
Mengandung
maksud dalam program dana pinjaman bergulir adalah dalam setiap program dana
pinjaman bergulir kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme
sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin.
- Asas Berkelanjutan
Mengandung
maksud dalam program dana pinjaman bergulir adalah dalam program dana pinjaman
bergulir dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian.