Pemerintah
sebagai nakhoda pembangunan di daerah masing-masing, memiliki peran yang sangat
strategis, karena perangkat daerah memiliki perangkat untuk melaksanakan
pembangunan juga menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk
bersama-sama membangun daerahnya. Masyarakat sebagai pelaku utama juga memiliki
pengalaman yang cukup dalam pengelolaan program di wilayahnya masing-masing,
sehingga manjadi sebuah potensi yang bias menggerakkan pembangunan di
daerah.
Pemerintah juga mempunyai fungsi monitoring dan pengendalian dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Pemerintah juga memiliki peran dan kemampuan dalam memfasililitasi masyarakatnya untuk mendapatkan sumber daya dan sumber dana potensial dalam mendukung program-program pembangunan masyarakatnya. Demikian juga untuk program penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.
Penanganan dan pencegahan permukiman kumuh tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja, diperlukan kerjasama antar berbagai pihak, integrasi dan sinergitas program dari berbagai pihak yang kemudian dirajut dalam sebuah kolaborasi yang apik, senada dan seirama dalam mencapai tujuan yang sama, 0% kawasan kumuh tahun 2019.
Pemerintah juga mempunyai fungsi monitoring dan pengendalian dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Pemerintah juga memiliki peran dan kemampuan dalam memfasililitasi masyarakatnya untuk mendapatkan sumber daya dan sumber dana potensial dalam mendukung program-program pembangunan masyarakatnya. Demikian juga untuk program penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.
Penanganan dan pencegahan permukiman kumuh tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja, diperlukan kerjasama antar berbagai pihak, integrasi dan sinergitas program dari berbagai pihak yang kemudian dirajut dalam sebuah kolaborasi yang apik, senada dan seirama dalam mencapai tujuan yang sama, 0% kawasan kumuh tahun 2019.
Demikian antara lain pokok-pokok pikiran yang diperoleh dari hasil kegiatan monitoring bersama hasil pelaksanaan program P2KKP (Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan) - sekarang KOTAKU - di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada bulan Januari dan bulan Februari 2016 yang lalu.
Monitoring
Bersama di Kota Batam
Monitoring bersama ini diikuti oleh unsur Bappeda Kota Batam (Kabid Fispra beserta staf), Dinas Tata Kota Kota Batam (Kabid Perumahan dan Permukiman beserta staf), KMW P2KKP Kepri (TL, TA LG, TA Sos) serta unsur Korkot dan Tim Fasilitator Kota Batam.
Ketika monitoring dilaksanakan kegiatan pembangunan fisik program kolaborasi rata-rata sudah mencapai 80% dan ditargetkan pada akhir bulan Januari 2016 semuanya sudah selesai (100%). Pada kesempatan itu juga Tim Monitoring menekankan kepada BKM, masyarakat (KSM) untuk menjaga kualitas dan kuantitas prasarana yang dibangun, dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis, dibuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak kalah pentingnya adalah penggalian swadaya dari masyarakat. Sementara masyarakat mengharapkan fasilitasi pemerintah daerah membantu mengakses sumber pendanaan untuk program-program pembangunan berikutnya yang sudah diprioritaskan oleh masyarakat.
Monitoring Bersama
di Kota Tanjung Pinang
Lokasi monitoring adalah tujuh kelurahan sasaran penerima manfaat program kolaborasi yaitu Kel. Senggarang, Kampung Bugis, Tanjung Unggat, Kemboja, Tanjungpinang Timur, Tanjung Ayun Sakti dan Kampung Baru. Sasaran yang dimonitoring adalah hasil kegiatan tahun 2015 baik regular maupun kolaborasi tahap I.
Ketika monitoring dilaksanakan progres kegiatan pembangunan fisik baik regular maupun kolaborasi tahap I sudah mencapai 100%. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan jalan lingkungan, drainase maupun rehab rumah tidak layak huni.
Pada kesempatan itu Wakil Walikota mengharapkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara prasarana yang telah dibangunan dan memperkuat kelembagaan dimasyarakat serta kerjasama antara masyarakat, kelembagaan masyarakat dan pemerintah kelurahan. Kerjasama yang baik antara berbagai pihak sangat penting dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan khususnya penanganan dan pencegahan kumuh.
Beliau juga mengungkapkan bahwa penanganan dan pencegahan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mempunyai komitmen yang sama dalam penanganan permukiman kumuh dan telah menetapkan kawasan kumuh (prioritas) melalui SK Walikota dan mendukung kolaborasi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.
Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah pusat menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.